Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun

Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
Jaksa Agung NSW Michael Daley mengatakan pemerintah tidak akan membiarkan undang-undang ini dimanfaatkan. (ABC News: Keana Naughton)

Warga tinggal berdesakan di tengah krisis rumah

Di tengah krisis tempat tinggal Australia, tiga orang tua dan tujuh anak hidup berdesakan dalam sebuah rumah dengan empat kamar tidur.

Ibu asal Perth, Rebecca Nickels, dan keempat anaknya, tinggal serumah dengan saudara perempuannya, saudara iparnya, dan ketiga anak mereka.

Karena keterbatasan ruangan mereka terpaksa menumpuk ranjang anak-anaknya "seperti permainan Tetris."

"Banyak tekanan ketika menempatkan dua keluarga dalam satu rumah, terutama kalau kamar mandinya cuma satu, yang membuat situasinya sangat sulit," kata Rebecca.

"Kepadatan hunian berdampak nyata bagi kondisi mental, fisik, dan kesejahteraan kami."

Bayi tabung kanguru pertama

Peneliti Universitas Queensland berhasil membuat embrio kanguru pertama melalui proses fertilisasi in vitro (IVF) atau bayi tabung.

Peneliti utama Dr Andres Gambini mengatakan "pencapaian yang luar biasa" ini menjadi salah satu cara yang digunakan untuk melestarikan beberapa spesies langka paling ikonik di Australia.

"Tujuan utama kami adalah untuk mendukung pelestarian spesies marsupial yang terancam punah seperti koala, Tasmanian devil, wombat hidung berbulu utara, dan possum Leadbeater," katanya.

Pemerintah negara bagian New South Wales di Australia berkomitmen menegakkan undang-undang baru yang akan memberikan hukuman lebih berat untuk tindakan berbau rasisme

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News