Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun

Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
Jaksa Agung NSW Michael Daley mengatakan pemerintah tidak akan membiarkan undang-undang ini dimanfaatkan. (ABC News: Keana Naughton)

Mereka berhasil membuat embrio menggunakan sperma dan sel telur dari kanguru yang telah mati.

Dr Gambini mengatakan momentum ini penting untuk melestarikan genetika spesies yang terancam.

"Di masa mendatang, secara potensial, kita dapat mentransfer embrio ini ke hewan betina untuk kemudian memperkenalkan kembali genetika yang mungkin akan hilang," katanya.


Pemerintah negara bagian New South Wales di Australia berkomitmen menegakkan undang-undang baru yang akan memberikan hukuman lebih berat untuk tindakan berbau rasisme


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News