Pelaku UKM di Jateng Dapat Fasilitas Penerbitan Bank Garansi
jpnn.com, JAKARTA - Para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Jawa Tengah mendapatkan fasilitas penerbitan bank garansi dari KB Bukopin. Fasilitas ini ditujukan untuk penjaminan pita cukai tembakau.
"Kami ingin membantu pemulihan bisnis para pelaku UKM dengan memberikan penjaminan pembayaran cukai," kata Presiden Direktur KB Bukopin, Chang Su Choi dalam siaran persnya, Minggu (22/5).
Pemberian fasilitas ini diharapkan bisa memberikan kesempatan para pelaku UKM untuk mengatur kondisi keuangan dan berkembang lebih baik setelah masa pandemi.
Kesepakatan ini diteken PT Bank KB Bukopin Tbk dengan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jateng di Kantor Cabang KB Bukopin Semarang pada 18 Mei 2022.
Penandatanganan kerja sama itu dihadiri Dewi Ekawati selaku MSME Product & Bussiness Support Divison Head, dan Nazir Siregar selaku Direktur Utama Jamkrida Jateng, juga beberapa pihak terkait lainnya.
Jumlah sektor usaha di Jawa Tengah saat ini sebesar 4,2 juta unit dengan rincian usaha mikro mencapai 3,77 juta unit, usaha kecil 354 ribu unit, dan usaha menengah sebesar 3,358 unit.
"Angka tersebut menunjukkan bahwa usaha mikro merupakan unit yang mendominasi di Jateng," kata Chang Su Choi.
Sementara itu, Jamkrida Jateng merupakan badan usaha perseroan terbatas yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang penjamin kredit bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK).
Para pelaku usaha kecil menengah (UKM) di Jateng mendapatkan fasilitas penerbitan bank garansi penjamin kertas pita cukai tembakau
- Begini Upaya Bea Cukai Memutus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Lewat Operasi Gempur II 2024, Bea Cukai Ternate Tegas Berantas Rokok Tanpa Pita Cukai
- Jamkrindo Beri Beasiswa kepada Putra Putri TNI dan Polri
- Bea Cukai Ajak Masyarakat Berperan Aktif Mencegah Peredaran Rokok Ilegal
- Blusukan di 3 Wilayah Ini, Bea Cukai Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal