Pelaku UMKM Dominasi Tax Amnesty
jpnn.com - JPNN.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara mencatat realisasi uang tebusan tax amnesty periode kedua mencapai Rp 57,567 miliar untuk wilayah Provinsi NTB dan NTT.
Nominal tersebut berhasil dikumpulkan dari 3.604 wajib pajak.
“Pengampunan pajak periode kedua ini lebih didominasi oleh wajib pajak pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM),” kata Kepala Kanwil DJP Nusra Suparno, Kamis (5/1).
Total nilai uang tebusan di NTB mencapai Rp 30,064 miliar.
Jumlah wajib pajak badan hukum (perusahaan) sebanyak 549 badan.
Sementara untuk wajib pajak orang pribadi sebanyak 1.264 orang.
Sementara itu, wajib pajak di wilayah NTT yang memanfaatkan program pengampunan pajak periode kedua sebanyak 1.791.
Perinciannya, wajib pajak orang pribadi sebanyak 1.197.
JPNN.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara mencatat realisasi uang tebusan tax amnesty periode kedua mencapai
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM