Pelaku UMKM Harus Memanfaatkan Keberadaan UU Cipta Kerja

Pelaku UMKM Harus Memanfaatkan Keberadaan UU Cipta Kerja
lustrasi UMKM. Foto dok SIG

jpnn.com, JAKARTA - Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) diberi kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan.

Hal ini tertuang dalam pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja disebutkan, untuk meningkatkan lapangan kerja.

Direktur Eksekutif Rumah Inspiratif Indonesia Didik Purwadi mengajak pelaku UMKM untuk memanfaatkan dukungan UU Cipta Kerja kepada UMKM itu.

“Pengusaha dan pelaku UMKM harus betul-betul mengambil manfaat dari adanya UU Cipta Kerja ini. Selanjutnya, dengan cepat menyalip di tikungan,” kata Didik dalam diskusi daring bertajuk Membedah Semangat Entrepreneurship dalam UU 11/2020 yang digelar Rumah Inspiratif dan KAGAMA, pada Rabu (9/12).

Pemanfaatan itu dengan melakukan kolaborasi dengan investor atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Karena salah satu manfaat UU Cipta Kerja bagi UMKM adalah diprioritaskan dalam kemitraan dengan perusahaan unit besar dan BUMN.

“Bagi pelaku usaha, UU Cipta Kerja ini berkah yang mesti disambut dengan kerja keras dan terukur,” tutur Didik.

Untuk mengetahui apa lagi yang bisa dimanfaatkan dari UU Cipta Kerja, Didik mengajak pelaku UMKM dan calon wirausahawan untuk mengetahui isi UU Cipta Kerja dan aturan turunannya terkait poin-poin tentang dukungan terhadap UMKM.

Pengusaha dan pelaku UMKM harus betul-betul mengambil manfaat dari adanya UU Cipta Kerja ini. Selanjutnya, dengan cepat menyalip di tikungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News