Pelaku UMKM Harus Memanfaatkan Keberadaan UU Cipta Kerja

Pelaku UMKM Harus Memanfaatkan Keberadaan UU Cipta Kerja
lustrasi UMKM. Foto dok SIG

Pengesahan UU Cipta Kerja dan penyusunan aturan turunan yang baru selesai 3-4 bulan ke depan merupakan satu langkah tersendiri pemerintah.

Didik berharap, pemerintah menyampaikan kepada masyarakat seperti apa implementasi UU ini.

Kemudian soal implementasi, dia berharap pemerintah benar-benar menyiapkan secara terencana bagaimana menyambut para investor, tidak hanya dengan dimudahkan dalam perizinan usaha saja, tapi juga adanya kepastian hukum. Ini agar mereka benar-benar menanamkan modalnya di Indonesia.

“Sosialisasi secara massif dan terstruktur itu harus dilakukan,” pukas dia.(chi/jpnn)

Pengusaha dan pelaku UMKM harus betul-betul mengambil manfaat dari adanya UU Cipta Kerja ini. Selanjutnya, dengan cepat menyalip di tikungan.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News