Pelaku UMKM Harus Memanfaatkan Keberadaan UU Cipta Kerja
Minggu, 13 Desember 2020 – 13:24 WIB

lustrasi UMKM. Foto dok SIG
Pengesahan UU Cipta Kerja dan penyusunan aturan turunan yang baru selesai 3-4 bulan ke depan merupakan satu langkah tersendiri pemerintah.
Didik berharap, pemerintah menyampaikan kepada masyarakat seperti apa implementasi UU ini.
Kemudian soal implementasi, dia berharap pemerintah benar-benar menyiapkan secara terencana bagaimana menyambut para investor, tidak hanya dengan dimudahkan dalam perizinan usaha saja, tapi juga adanya kepastian hukum. Ini agar mereka benar-benar menanamkan modalnya di Indonesia.
“Sosialisasi secara massif dan terstruktur itu harus dilakukan,” pukas dia.(chi/jpnn)
Pengusaha dan pelaku UMKM harus betul-betul mengambil manfaat dari adanya UU Cipta Kerja ini. Selanjutnya, dengan cepat menyalip di tikungan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Libur Idulfitri, Kebun Binatang Bandung Larang Pengunjung Botram
- Pertamina UMK Academy Berhasil Bawa Ribuan Produk UMKM Go Global
- Para Peserta UMK Ungkap Segudang Manfaat Ikut Program Pertamina, Produknya Bisa Go Global
- BAZNAS Promosikan Produk Kue UMKM Sebagai Hampers Ramadan Favorit
- Gandeng UMKM, Pelindo Solusi Logistik Tebar Keberkahan di Ramadan