Pelaku Usaha Butuh Mediator dalam Soal Sengketa
Rabu, 07 Oktober 2009 – 19:55 WIB

Penandatanganan MoU antara ETF dengan BAMI di Plaza BII, Jakarta, Rabu (7/10). Foto: Nicha/JPNN.
Disebutkan Santi lagi, saat ini masalah sengketa yang kerap kali terjadi di dunia usaha atau industri adalah sengeta tanah. "Dari masalah sengketa tanah tersebut, juga masih bisa terdiri dari beberapa jenis masalah, yakni masalah yang menyangkut hukum perizinan dan perjanjian," terangnya. (cha/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Dengan kondisi perekonomian semakin tinggi yang ditopang kinerja sektor industri, di sisi lain terdapat berbagai imbas yang harus diantisipasi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang