Pelaku Usaha dan Pemerintah Kunjungi Bea Cukai di Beberapa Daerah, Ini Tujuannya

jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai meningkatkan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai melalui courtesy visit atau kunjungan kerja.
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbgasel), Kanwil Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Jambi, serta Bea Cukai Bogor menerima kunjungan instansi lainnya.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Rabu (27/7) mengatakan Kepala Kanwil Sulbagsel Nugroho Wahyu Widodo menerima kunjungan kerja anggota DPD/MPR RI untuk menyerap aspirasi daerah dan mengetahui kinerja Bea Cukai.
"Anggota DPD/MPR RI Ajiep Padindang beserta staf, serta perwakilan UMKM di wilayah Sulawesi Selatan ingin memahami tugas dan fungsi Bea Cukai serta capaian kinerja.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan program pemberdayaan UMKM Bea Cukai Sulbagsel, yaitu Rumah Solusi Ekspor dan Investasi (RSE).
Bea Cukai Jambi menjalin sinergi dan kolaborasi dengan instansi lain dengan menerima kunjungan kerja dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Jambi.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Wijang Abdillah menyambut Tim Balai Karantina Pertanian Kelas I Jambi yang memaparkan potensi dan daya jual komoditas pertanian untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian. khususnya ekspor komoditas pertanian.
"Bea Cukai dan karantina berkomitmen mengatasi segala kendala yang dialami pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan ekspor. Pertemuan tersebut dapat meningkatkan pertukaran informasi untuk bekerja sama serta melibatkan instansi teknis," ucap Hatta.
Bea Cukai menerima kunjungan dari instansi pemerintah dan pelaku usaha untuk memperkuat sinergi
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- PT BRA 3 Kalasan Sukses Ekspor Pakaian Dalam Wanita ke AS, Ini Harapan Bea Cukai
- 2 UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor Perdana ke India dan Maladewa
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai