Pelaku Usaha di Bidang Perkebunan Wajib Tahu Perubahan di UU Cipta Kerja
jpnn.com, MEDAN - Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perizinan Berusaha Sub Sektor Perkebunan di Medan, Sumatera Utara.
Sosialisasi dilakukan karena Undang-undang Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan norma dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Hal itu menimbulkan dampak yuridis terhadap peraturan di lingkup perkebunan, termasuk dalam perizinan usaha.
"Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan pandangan terhadap penerapan seluruh peraturan subsektor perkebunan yang terdampak," ujar Heru Tri Widarto, Sekretaris Ditjenbun.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan mekanisme penetapan jenis perizinan berusaha di Indonesia dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko.
Hal itu sebagai solusi penyederhanaan proses dengan tetap menggunakan Sistem OSS (Online Single Submission) yang merupakan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Dalam kesempatan yang sama, Baginda Siagian, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan sebagai salah satu narasumber pada acara sosialisasi tersebut menyatakan Perizinan Berusaha merupakan izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha yang berbasis pada tingkat risiko dan skala usaha.
"Ada empat skala usaha, yaitu mikro, kecil, menengah dan besar dengan tiga tingkatan risiko; rendah, menengah dan tinggi. Perizinan berusaha berbasis risiko untuk perizinan secara eksplisit mengakui bahwa pemerintah tidak bisa mengatur segala sesuatu secara ex-ante yaitu pendekatan secara asumsi, melainkan hanya perlu berfokus pada kegiatan usaha dengan risiko tinggi berdasarkan pada konsep trust but verify," tutur Baginda.
Undang-undang Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan norma dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sehingga perlu sosialisasi.
- Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat, Perusahaan Ini Penuhi Permintaan Pasar Global
- Kementan Beri Pendampingan dan Penerapan Mekanisme ke Petani di Merauke
- Kementan Perkuat Integrasi Pelaku Usaha Dukung Daya Saing Produk Hortikultura Lewat Forum Ini
- Dukung Pangan Bergizi, Kementan Gelar Bimbingan Teknis Pemanfaatan Pekarangan
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan