Pelaku Usaha di NTB Gunakan FABA dari PLN untuk Bahan Bangunan yang Kokoh

Pelaku Usaha di NTB Gunakan FABA dari PLN untuk Bahan Bangunan yang Kokoh
Limbah hasil pembakaran batu bara atau Fly Ash Bottom Ash (FABA). Foto dok PLN

Cukup dengan mengajukan surat permintaan FABA dan melengkapi persyaratan administrasi, masyarakat dapat mengangkut FABA.

“Minat masyarakat sangat tinggi. Selain gratis, hasil pengolahan dengan menggunakan FABA ini juga terbukti berkualitas untuk menunjang proses konstuksi,” ujar Djarwo.

Sebelumnya, PLN UIW NTB telah menandatangani Nota Kesepahaman terkait pemanfaatan FABA dengan delapan Organisasi Perangkat Daerah di NTB pada bulan November 2021.

FABA merupakan limbah hasil pembakaran batu bara dari PLTU yang masuk dalam kategori Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Hal ini berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan angin segar bagi PLN untuk mengolah kembali FABA menjadi sesuatu yang dapat digunakan kembali.(adv/jpnn)


FABA yang berasal dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ini terbukti kokoh untuk digunakan sebagai alternatif bahan bangunan dalam proses konstruksi,


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News