Pelaku Usaha Minta Pemerintah Hentikan Pasal Pengamanan Zat Adiktif di RUU Kesehatan

"Harapan kami pemerintah bisa melihat usaha-usaha kecil, mikro pertembakauan yang sedang tumbuh. Kami tidak tahu harus menyampaikan suara keluh kesah kami ke mana terkait regulasi yang menindas ini," tutur Bahrul.
Informasi yang menyesatkan terkait ekosistem pertembakauan telah terjadi sejak lama.
Kampanye hitam dan intervensi asing yang terus menerus ditujukan untuk melarang total tembakau semakin masif. Semakin hari, ekosistem pertembakauan semakin ditekan.
"Perekonomian masyarakat dan daerah turut bergerak. Pembangunan infrastruktur bahkan kesehatan disumbang dari tembakau. Tembakau adalah komoditas andalan ketika tidak ada tanaman yang bisa tumbuh di musim kemarau. Maka, tidak adil memposisikan tembakau sama dengan barang ilegal. Ini tidak boleh terjadi!," tegas Hananto.(chi/jpnn)
Pengaturan pengamanan zat adiktif di RUU Kesehatan dinilai sangat tidak logis dan menunjukkan inkosistensi pemerintah yang masih mengandalkan penerimaan negara.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Lewat Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif, Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Adopsi FCTC di RI Dinilai Tak Relevan karena Indonesia Negara Produsen Tembakau
- Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif
- Klinik Ekspor Bea Cukai Bantu Pelaku Usaha Ini Kirim Tanaman ke Jepang
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- Bea Cukai Dorong Ekspor Produk Indonesia Lewat Pemberian Fasilitas Kawasan Berikat