Pelaku Usaha Online Terpukul Kebijakan Pembatasan Akses Medsos
jpnn.com, DENPASAR - Kebijakan Kemenkominfo membatasi akses media sosial (medsos), termasuk aplikasi pesan instan seperti whatsapp (WA) berdampak siginifikan bagi para pelaku usaha online (e-commerce).
Seperti dialami salah satu pedagang online, Ni Putu Sintya Dewi. Ia mengaku sejak Rabu (22/5) sore sangat kesulitan dalam mengunggah foto produknya yang akan dijual.
“Nggak bisa ngirim foto, sulit sekali jualan,” terangnya kepada Bali Express (Jawa Pos Group). Kemarin (25/5), Kemenkominfo sudah mencabut kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar, Cokorda Rai Widiarsa mengakui pembatasan akses medsos sangat berdampak secara umum.
“Jangankan dibatasi lama, off sekian menit saja sudah berdampak. Tapi mohon dimaklumi, karena pembatasan ini kan demi stabilitas negara. Seperti yang disampaikan Kemenkominfo pusat,” ujarnya.
BACA JUGA: Resmi! Pemerintah Cabut Pembatasan Media Sosial Pascademo 22 Mei
Dari siaran pers dari Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara melalui Dinkominfo Gianyar, dinyatakan, pemerintah melakukan pembatasan sementara dan bertahap.
Hal itu ditujukan untuk membatasi penyebaran atau viralnya informasi hoaks yang berkaitan dengan Aksi Unjuk Rasa Damai berkaitan dengan pengumuman hasil Pemilihan Umum Serentak 2019.
Kebijakan pembatasan akses medsos, termasuk aplikasi pesan instan seperti whatsapp (WA), berdampak siginifikan bagi para pelaku usaha online alias e-commerce.
- Shopee Dianggap Sebagai Platform e-commerce yang Paling Memuaskan
- Wahono Komitmen Bawa UMKM Bojonegoro Naik Kelas &Tembus Pasar Domestik serta Internasional
- Tak Hanya Temu, Aplikasi Ini Juga Mengancam UMKM
- Kolaborasi Renos & HOMEDEC Tingkatkan Pengalaman Belanja Online Perlengkapan Rumah
- HUT Ke-26 Tahun Bank Mandiri, Wajah Baru Livin' by Mandiri Resmi Diluncurkan
- Digelar Di JIExpo Kemayoran, CIEIE EPSE 2024 Resmi Dibuka