Pelaku Usaha Online Terpukul Kebijakan Pembatasan Akses Medsos
Minggu, 26 Mei 2019 – 00:35 WIB

Ilustrasi ketiga aplikasi Facebook, WhatsApp dan Messenger. Foto : The Times
“Pembatasan itu dilakukan terhadap fitur-fitur platform media sosial dan messaging system. Tidak semua dibatasi dan bersifat sementara dan bertahap,” ungkap Rudiantara dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan di Jakarta, Rabu (22/5). (ade/aim)
Kebijakan pembatasan akses medsos, termasuk aplikasi pesan instan seperti whatsapp (WA), berdampak siginifikan bagi para pelaku usaha online alias e-commerce.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mengenal World ID, Verifikator Identitas Online yang Aman & Pribadi
- Master Bagasi dan Kemlu RI Perkuat Kolaborasi Nusantara Wave
- Transaksi E-Commerce Tembus Rp 512 Triliun, Pengguna Naik 12 Persen
- Dapat Dukungan Kemendag, Master Bagasi Siap Memperluas Pasar Ekspor Produk Indonesia
- Sempat Jaga Warung Madura, Hidup Ma’e Arik Berubah Setelah Jadi Afiliator
- Somethinc Luncurkan Omega Jelly Deep Cleansing Balm dengan Inovasi Terbaru