Pelaku Usaha Perlu Tahu Persyaratan Penting untuk Ekspor Tanaman Hias
jpnn.com, JAKARTA - Peluang ekspor tanaman hias Indonesia masih terbuka lebar saat ini. Permintaan dari negara-negara di dunia masih cukup tinggi dengan pertumbuhan pasar sebesar 10,24 persen pada 2026.
“Peluang (ekspor tanaman hias) sangat besar. Perkiraannya tumbuh 10 persen hingga 2026,” kata pemilik RAV House PT Ravindo Sukses Mulia Redi Fajar Kurniawan dalam diskusi daring Alinea Forum bertema “Peluang Besar Ekspor Tanaman Hias” yang digelar Alinea.id belum lama ini.
Menurut Redi, dalam lima tahun terakhir tren hobi tanaman hias meningkat.
Penyebabnya, selain pandemi Covid-19 yang memaksa orang banyak beraktivitas di rumah, juga dipicu oleh kalangan milenial yang lebih memilih merawat tanaman hias ketimbang hewan peliharaan.
“(Data) sales kami selama 2019, 2020, dan 2021 (mencermikan itu). Jadi di April sampai Agustus 2020 itu terjadi peningkatan yang sangat-sangat signifikan dalam hal value yang kita ekspor,” kata Redi.
Saat ini pasar tanaman hias secara global mencapai US$27 miliar atau sekitar Rp400 triliun yang didominasi Belanda di urutan pertama.
Indonesia masih kalah dari negara Asia lain, seperti Thailand dan Vietnam, meski memiliki plasma benih lebih beragam.
Salah satu persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah Indonesia adalah belum adanya pemahaman dari eksportir dan para pihak lain terkait phytosanitary di negara tujuan. Akibatnya, ekspor tanaman hias menghadapi penolakan di negara tujuan.
Peraturan ekspor tanaman hias di setiap negara berbeda-beda sehingga pelaku usaha perlu mengetahuinya sebelum mengekspor.
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Bagaimana Cara Daftar Brigade Swasembada Pangan? Ini Penjelasan Kepala BPPSDMP Kementan
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi
- Lebih dari 32.000 Pengunjung Ramaikan K-Expo Indonesia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Dorong UMKM untuk Berkontribusi dalam Rantai Pasok Global
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai