Pelaku Usaha Perlu Tahu Persyaratan Penting untuk Ekspor Tanaman Hias
“Syarat-syarat karantina tumbuhan belum dipahami. Masih banyak pengiriman tanaman itu yang tidak ada PC (phytosanitary certificate)-nya,” kata Sub Koordinator Benih Ekspor dan Antararea, Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Newani Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian, Aulia Nusantara, dalam acara yang sama.
Selain masih minimnya pemahaman tentang sertifikasi kesehatan tanaman (phytosanitary certificate/PC), jelas Aulia, para pelaku usaha tanaman hias masih banyak yang belum mengerti bahwa persyaratan ekspor di setiap negara tujuan berbeda-beda.
Contohnya, ekspor tanaman hias berjumlah lebih 12 batang ke Amerika Serikat harus memiliki izin impor yang diterbitkan menteri pertanian melalui Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian.
“Australia paling ketat karena selain harus bebas dari OPT (Organisme Pengganggu Tanaman) dan dokumen fitosanitari, tanaman yang sampai di Australia tidak bisa langsung diambil atau di-release oleh custom (beacukai) sana. Tapi harus didiamkan selama 3 bulan di fasilitas karantina pemerintah Australia,” kata Aulia.
Oleh karena itu, masih ditemukan kasus penolakan atau bahkan pengembalian tanaman ke negara asal karena misinformasi tersebut.
“Kalau tidak memenuhi persyaratan negara tujuan itu akan ada notifikasi ketidaksesuain, sseperti teguran dari negara tujuan bahwa ini lho tanaman yang dikirim tidak sesuai dengan syarat kami. Kemudian penolakan. Biasanya notifikasi ketidaksesuaian disertai dengan tindakan penolakan atau direekspor (ke negara asal),” papar Aulia.
Meski Barantan menyediakan dukungan penuh bagi para calon eksportir atau eksportir tanaman hias, seperti bimbingan teknis dan sosialisasi, tetapi para pelaku usaha disarankan gigih mencari informasi secara mandiri.
“Karena katakanlah sekali ada eksportir yang tidak comply (patuh) dengan persyaratan yang ditentukan, dampaknya akan ke mana-mana. Bukan hanya ke dia, eksportir lain juga bisa kena. Bahkan negara kita bisa di-banned (dilarang) untuk kasus tanaman-tanaman jenis tertentu,” kata Redi.
Peraturan ekspor tanaman hias di setiap negara berbeda-beda sehingga pelaku usaha perlu mengetahuinya sebelum mengekspor.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Bagaimana Cara Daftar Brigade Swasembada Pangan? Ini Penjelasan Kepala BPPSDMP Kementan
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi
- Lebih dari 32.000 Pengunjung Ramaikan K-Expo Indonesia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Dorong UMKM untuk Berkontribusi dalam Rantai Pasok Global