Pelaku Vandalisme Musala di Tangerang Terus Menangis, AKBP Dedy Beberapa Kali Menenangkannya
Kamis, 01 Oktober 2020 – 01:30 WIB

Pelaku vandalisme musala di Tangerang ditangkap polisi. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Satrio Katon Nugroho lalu dibawa menuju ruangan polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
Perbuatan tersangka yang melakukan vandalisme musala dianggap bisa menimbulkan permusuhan dan penistaan agama.
BACA JUGA: Pelaku Vandalisme Musala di Tangerang Ditangkap, Begini Pengakuannya kepada Polisi
Atas perbuatannya, Satrio pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 156 (a) dan atau pasal 156 KUHP.(ral/int/pojokbogor)
Satrio Katon Nugroho, 18, pelaku vandalisme musala Darussalam, Perumahan Villa Tangerang, Banten, resmi ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (30/9).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Investasi Properti di Tangerang Memberi Kontribusi Rp 50 T, IDM: Bukti Dampak Positif bagi Daerah
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata
- Kades Kohod Minta Maaf, Lalu Sampaikan Pengakuan soal SHGB dan SHM Pagar Laut
- 2 Kali Diperiksa Bareskrim Polri, Kades Kohod Beri Info soal Ini