Pelaku Vandalisme Musala di Tangerang Terus Menangis, AKBP Dedy Beberapa Kali Menenangkannya
Kamis, 01 Oktober 2020 – 01:30 WIB

Pelaku vandalisme musala di Tangerang ditangkap polisi. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Satrio Katon Nugroho lalu dibawa menuju ruangan polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
Perbuatan tersangka yang melakukan vandalisme musala dianggap bisa menimbulkan permusuhan dan penistaan agama.
BACA JUGA: Pelaku Vandalisme Musala di Tangerang Ditangkap, Begini Pengakuannya kepada Polisi
Atas perbuatannya, Satrio pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 156 (a) dan atau pasal 156 KUHP.(ral/int/pojokbogor)
Satrio Katon Nugroho, 18, pelaku vandalisme musala Darussalam, Perumahan Villa Tangerang, Banten, resmi ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (30/9).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- PIK 2 Dinilai Bisa Jadi Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Pesisir
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi