Pelaku Video Porno Terancam Denda Rp 6 Miliar
Rabu, 09 Juni 2010 – 10:50 WIB
Ito menjelaskan sang aktor dan perekam dapat terancam hukuman penjara paling cepat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau denda serta denda maksimal Rp6 miliar. "Jadi tidak main-main," kata Ito menegaskan. (zul/aj/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Ito Sumardi akan memanggil para aktor video porno yang diduga mirip dengan Ariel Peterpan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aden Wong dan Amy Sepakat Cerai, Terungkap Pengaruh Pihak Ketiga
- Judika Tutup Perayaan 21 Tahun New Club 36 dengan Aksi Memukau
- Joyland Festival Jakarta 2024 Siapkan Sederet Kemeriahan
- Darius Sinathrya Menjaga Bentuk Badan demi Main Api
- 25 Brand Fesyen Lokal Bakal Ramaikan Trademark Market di MRT Bundaran HI Jakarta
- Kaget Digugat Cerai Tengku Dewi, Andrew Andika Akui Masih Sayang Sang Istri