Pelaku yang Menghabisi Nyawa Balita 2 Tahun di Indragiri Hilir Ditangkap, Ini Kronologinya

Pelaku yang Menghabisi Nyawa Balita 2 Tahun di Indragiri Hilir Ditangkap, Ini Kronologinya
Tersangka Riski Saputra (21) pelaku penikaman dua pengguna jalan di Wilayah Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir. Foto: ANTARA/HO-Polres Inhil

jpnn.com, TEMBILAHAN - Polisi berhasil menangkap RS, 20, tersangka penikaman yang menewaskan balita perempuan FH, 2, di Tempuling, Indragiri Hilir, Riau, akhirnya ditangkap polisi.

Kepala Polsek Tempuling AKP Osben Samosir, mengatakan korbannya selain balita dua tahun, pelaku juga menikam M, 20.

Osben mengatakan pelaku menikam FH dan M di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tempuling.

Korban saat hendak pulang menuju rumah di Parit 3B Tempuling, Rabu malam (3/7).

"Korban FH dan orang tuanya saat itu pulang ke rumah. Tiba-tiba muncul pelaku dari pinggir jalan dan langsung menikam FH dengan senjata tajam yang duduk di bangku posisi depan,” kata Osben Samosir.

Ayah korban melihat luka tusuk yang berlumuran darah di dada sebelah kanan anaknya.

Ia pun langsung berputar arah menuju Pusat Kesehatan Masyarakat untuk mendapatkan tindakan medis, tetapi sayangnya nyawa FH tidak tertolong.

Sementara korban lainnya, M juga ditikam pada malam yang sama oleh pelaku RS bersama dua orang rekannya di jalan lainnya.

Polisi berhasil menangkap RS, 20, tersangka penikaman yang menewaskan balita perempuan FH, 2, di Tempuling, Indragiri Hilir, Riau, akhirnya ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News