Pelaku yang Menyimpan 5 Kg Sabu-sabu di Mes Pemko Tanjungbalai Ternyata Eks Timses Wali Kota
jpnn.com, TANJUNGBALAI - Mantan tim sukses (timses) Wali Kota Tanjungbalai berinisial JSP, 51, ditangkap polisi karena terlibat jaringan narkoba internasional.
Warga Tanjungbalai itu dibekuk bersama dua tersangka lainnya, CP, 31, dan SP, 36, dari kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan beberapa waktu lalu.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, penangkapan terhadap JSP bersama dua tersangka lain bermula dari adanya informasi yang diperoleh personel Satres Narkoba bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu dari Tanjungbalai ke Medan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiganya.
“Dari ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan 4 kilogram sabu-sabu,” ungkap Riko didampingi Kasatres Narkoba AKBP Ronny Nicolas Sidabutar dalam keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Senin (5/10).
Kepada petugas, sambung Riko, para tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti sabu lainnya di Mess Pemko Tanjungbalai Jalan Karya Jaya, Gedung Johor, Medan Johor. Selanjutnya, petugas bergerak ke lokasi yang dimaksud.
“Personel berhasil menemukan 5 kg sabu-sabu yang disimpan rapi di dalam kaleng kamar Sekda Mes Pemko Tanjungbalai,” ujarnya.
Tak sampai di situ, kata Riko, dari ketiga tersangka tersebut diperoleh informasi juga akan ada pengiriman sabu dari Dumai ke Medan.
Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dan berhasil meringkus tersangka I, 25, warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara di salah satu pool bus Jalan Sisingamangaraja Medan. Dari penangkapan tersangka I, disita 1 kg sabu.
Mantan tim sukses (timses) Wali Kota Tanjungbalai berinisial JSP, 51, ditangkap polisi karena terlibat jaringan narkoba internasional.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari