Pelaku yang Menyimpan 5 Kg Sabu-sabu di Mes Pemko Tanjungbalai Ternyata Eks Timses Wali Kota

Pelaku yang Menyimpan 5 Kg Sabu-sabu di Mes Pemko Tanjungbalai Ternyata Eks Timses Wali Kota
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, penangkapan terhadap JSP bersama dua orang lainnya di Mapolrestabes Medan, Senin (5/10). Foto: Idris/sumut pos

“Petugas terus mengembangkan kasusnya dengan menangkap dua tersangka lagi yang masih ada kaitannya dalam jaringan mereka. Keduanya adalah tersangka MK (21) dan RMN (30), warga Aceh Utara yang ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Medan dengan barang bukti 8 kg sabu,” beber Riko.

Namun, saat hendak digiring ke Mapolrestabes Medan, tersangka RMN berusaha melakukan perlawanan dan mengancam keselamatan petugas.

Tak mau ambil risiko, usai memberi tembakan peringatan petugas langsung menembak RMN tepat di bagian dada hingga akhirnya dinyatakan tewas.

“Kasusnya masih terus dikembangkan lebih lanjut, karena diduga masih ada lagi sindikat sabu jaringan internasional ini,” tukasnya.

Bahkan, saat ini penyidik juga sedang memintai keterangan Sekda Tanjungbalai terkait adanya sabu-sabu yang disimpan di kamar Sekda Mes Pemko Tanjungbalai.

Sementara, tersangka JSP tak menampik dirinya sebagai mantan tim sukses Wali Kota Tanjungbalai.

Oleh sebab itu, JSP bisa mendapat fasilitas menginap di Mes Pemko Tanjungbalai di Jalan Karya Jaya.

Kemudahan akses inilah kemudian dimanfaatkan JSP untuk menyelundupkan dan menyimpan sabu di tempat tersebut.

“Saya dulu pernah jadi tim sukses wali kota (Tanjungbalai) dan pernah bekerja di rumah orang tua Wali Kota Tanjungbalai. Kalau saya mau ke Medan, saya bisa menginap di Mes Pemko Tanjungbalai kapan saja saya mau,” ujar tersangka JSP sesaat dimasukkan ke dalam sel tahanan.

Mantan tim sukses (timses) Wali Kota Tanjungbalai berinisial JSP, 51, ditangkap polisi karena terlibat jaringan narkoba internasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News