Pelaku yang Menyimpan 5 Kg Sabu-sabu di Mes Pemko Tanjungbalai Ternyata Eks Timses Wali Kota
Selasa, 06 Oktober 2020 – 13:56 WIB
BACA JUGA: Sejak Bercerai dengan Sang Istri, Oknum PNS Kemenag Ini Suka Berbuat Dosa di Kamar
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (ris/azw)
Mantan tim sukses (timses) Wali Kota Tanjungbalai berinisial JSP, 51, ditangkap polisi karena terlibat jaringan narkoba internasional.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar