Pelaku Yang Viralkan Dugaan Jual Beli Data e-KTP Bakal Diberi Penghargaan

jpnn.com, JAKARTA - Kemendagri bakal memberi penghargaan pada pihak-pihak yang mengungkap dugaan jual beli data e-KTP dan kartu keluarga.
Bukan sebaliknya, mempolisikan akun yang mengungkap hal tersebut.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arief Fakrulloh mengatakan hal itu saat mengklarifikasi sebuah pemberitaan, seolah-olah Kemendagri bakal mempolisikan pihak yang memviralkan dugaan penjualan data e-KTP di media sosial.
"Jadi begini, kami melihat semua peran serta masyarakat yang memberikan perkembangan dalam apresiasi kependudukan. Termasuk peran serta masyarakat untuk mengawasi bila terjadi pelanggaran, seperti kasus ini, ada jual beli data. Kalau melaporkan, memberitahu ke kami, ini positif. Bagian dari peran serta masyarakat," ujar Zudan di Jakarta, Rabu (31/7).
BACA JUGA : Bikin Panas Netizen, Nikita Mirzani Pamer Pose Nyaris Bugil
Menurut Zudan, penghargaan bakal diberikan karena gerak langkah Kemendagri sangat terbatas untuk mengawasi dugaan penjualan data e-KTP.
"Apalagi kalau ada masalah seperti ini, masyarakat lapor ke polisi, masyarakat lapor ke call centernya Dukcapil, kami tambah senang, lebih cepat meresponsnya dan lebih terarah," katanya.
Saat ditanya penghargaan apa yang akan diberikan, Zudan menyatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu. Karena semua yang memberikan peran positif bagi negara perlu mendapatkan reward.
Kementerian Dalam Negeri memberi penghargaan untuk akun yang memviralkan dugaan penjualan data e-KTP di media sosial.
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan