Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Jadi Tersangka
Sabtu, 14 Desember 2024 – 21:36 WIB

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.
"Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Anwar. (mcr35/jpnn)
Polda Sumsel tetapkan Fadilla alias Datuk (37) pelaku penganiayaan dokter koas di Palembang sebagai tersangka.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi, 2 Lansia Tenggelam
- Harga Emas Perhiasan di Palembang Melonjak, Mendekati Rp 11 Juta
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api