Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Jadi Tersangka

Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Jadi Tersangka
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

"Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Anwar. (mcr35/jpnn)

Polda Sumsel tetapkan Fadilla alias Datuk (37) pelaku penganiayaan dokter koas di Palembang sebagai tersangka.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News