Pelamar CPNS 2018 Boleh Usia 37 Tahun tapi…
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Pemprov Kalteng masih menunggu informasi lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai kepastian jadwal tahapan seleksi CPNS 2018. Begitu juga terkait syarat umum dan syarat khusus.
“Syarat umumnya belum ada dari BKN. Kami menunggu dahulu informasi resmi dari BKN. Kalau sudah ada, akan kami sampaikan kepada masyarakat,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Katma F Dirun kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group).
Pihak BKD baru bisa menyampaikan soal batasan usia pelamar untuk bisa mendaftar. Maksimal 35 tahun. Meski demikian, pelamar yang usianya melebihi 35 tahun masih mungkin mendaftar, yakni kriteria tertentu seperti untuk dokter spesialis, maksimal 37 tahun. Atau bagi pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan strata tiga.
“Umur itu, batasan maksimal 35 tahun. Kalau dokter spesialis, maksmial 37 tahun,” jelasnya.
Masyarakat harus paham bahwa pendaftaran hanya dilakukan melalui website sscn.bkn.go.id. Jangan sampai ada yang salah melakukan pendaftaran di luar website resmi.
Sementara itu, untuk jadwal pendaftaran mulai dibuka pada 19 September 2018. Sedangkan pengumuman hasilnya 30 November 2018.
“Daftarnya hanya di website sscn.bkn.go.id itu. Terkait jadwal yang saya berikan, masih tentatif. Bisa saja berubah. Namun garis besar tahapannya seperti itu,” tambahnya.
BACA JUGA: Ingat ya, Sudah 1,1 Juta Honorer Diangkat jadi PNS
Pemda menunggu kepastian persyaratan umum, batas usia, hingga soal akreditasi perguruan tinggi pada seleksi CPNS 2018.
- 5 Temuan BPK terhadap Pelaksanaan Tes CPNS 2018
- Sudah Diangkat jadi PNS, Tapi Masih Sedih Ada Teman Honorer K2 Tak Lolos CPNS
- Pernyataan Terbaru BKN soal SK Pengangkatan CPNS
- Selamat 1.964 PNS Baru Sudah Terima SK
- Ada CPNS Belum Bertugas tapi Sudah Minta Pindah
- Gaji Pertama CPNS Baru Hanya 80 Persen dari Gapok