Pelamar CPNS Dilarang Bertato
Kemenag Juga Buka Penerimaan CPNS
Senin, 20 September 2010 – 07:44 WIB
Dari 2.616 pelamar tes CPNS Kementerian Hukum dan HAM RI tahun 2010 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bengkulu sebanyak 549 pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Rinciannya 100 pelamar S1, 14 pelamar D3 dan 290 pelamar SLTA. Kemudian 145 pelamar tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi berkas berdasarkan hasil keputusan panitia pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan HAM RI tahun 2010, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Bengkulu sebanyak 2.067 pelamar. Rinciannya, pendidikan sarjana (S1) sebanyak 341 peserta, pendidikan diploma III (D3) sebanyak 43 peserta dan SLTA sebanyak 1.683 peserta.
Ketua Panitia Pengadaan CPNS Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Bengkulu, Ir Maruahal S SH MM menjelaskan, pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi tersebut dengan beberapa alasan, seperti nama pelamar tidak terdaftar dalam data base pusat, tidak melampirkan foto copy akte kelahiran/kenal lahir, menggunakan surat keterangan lahir dari bidan.
"Batas usia pelamar melampaui atau belum mencukupi ketentuan yang dipersyaratkan. Tidak melampirkan foto copy KTP dan KK atau nama tidak tercantum dalam KK. Tidak melampirkan surat pernyataan tidak menuntut penyesuaian ijazah dan mutasi atau tidak membubuhkan materai. Surat keterangan berbadan sehat di tipe-x, dari dokter praktik, kadaluarsa," bebernya.
BENGKULU -- Kabar gembira untuk para pencari kerja (pencaker) yang ingin menjadi PNS. Tak hanya Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu membuka
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah