Pelamar CPNS Dilarang Pilih 2 Instansi

Pelamar CPNS Dilarang Pilih 2 Instansi
Pelamar CPNS Dilarang Pilih 2 Instansi. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tahun ini, para calon peserta seleksi abdi negara hanya diperbolehkan mendaftar pada satu kementerian atau lembaga saja. Bagi mereka yang mendaftar di dua atau lebih kementerian atau lembaga, kelulusannya akan langsung dibatalkan.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, Rabu (3/9).  

Herman mengatakan, pembatalan kelulusan itu akan dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pada semua instansi yang dilamar oleh peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) tersebut. Panselnas sendiri sebelumnya telah mengungkapkan, meski hanya boleh mendaftar di satu kementerian atau lembaga, peserta diperbolehkan memilih maksimal tiga jabatan pada instansi yang sama.

"Peserta yang memaksakan diri seperti itu masuk ke dalam kategori tidak jujur. Padahal CPNS disiapkan untuk menjadi aparatur yang jujur, sejak proses perekrutan dimulai, peserta juga harus bertindak jujur," ungkapnya.

Ketidakjujuran itu, lanjut dia, bukan saja pembatalan yang akan terjadi, tetapi kasus bisa masuk ke ranah hukum karena merupakan tindak pidana pemalsuan.

Tahun ini sendiri, pendaftaran CPNS dilakukan secara single entry. Setiap pelamar hanya bisa mendaftar melalui satu pintu, yakni panselnas.menpan.go.id. Selain itu, pelamar harus menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Cara ini, lanjut Herman, disiapkan pula untuk menghindari adanya pelamar yang memaksakan diri mendaftar di dua instansi atau lebih.

"Otomatis akan terdeteksi oleh sistem yang telah dibangun oleh Panselnas," imbuhnya.

Dia menuturkan, penetapan larangan pendaftaran lebih dari satu instansi dilakukan setelah bercermin dari tes CPNS tahun lalu. Banyaknya pelamar yang diterima di lebih dari satu instansi berakibat pada kosongnya formasi saat mereka telah memilih satu pilihan.

JAKARTA - Tahun ini, para calon peserta seleksi abdi negara hanya diperbolehkan mendaftar pada satu kementerian atau lembaga saja. Bagi mereka yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News