Pelamar CPNS Dilarang Pilih 2 Instansi

Pelamar CPNS Dilarang Pilih 2 Instansi
Pelamar CPNS Dilarang Pilih 2 Instansi. JPNN.com

Kejadian ini kemudian juga dirasa menimbulkan ketidakadilan bagi para pelamar lain.
Sementara itu, persiapan ujian juga tengah dilakukan oleh KemenPAN-RB. Rencananya, tes kemampuan dasar (TKD) yang akan digelar pada pertengahan bulan ini, akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) sepenuhnya.

Untuk memuluskan rencana tersebut, KemenPAN-RB sendiri telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk meminjamkan sistem IT mereka. Sistem itu telah digunakan Kemendikbud dalam uji kompetensi guru (UKG).

Selain itu, sistem komputer Badan Kepegawaian Negara (BKN) di 12 lokasi juga telah disiapkan untuk rencana penghilangan tes tulis dengan menggunakan lembar jawaban komputer (LJK) itu. "Itu juga kalau memang instansinya tidak mumpuni. Tapi kalau IT nya sudah oke, bisa menggunakan milik instansi itu sendiri," tandasnya.
       
Dengan adanya sistem CAT ini, maka pelamar dari daerah yang ingin mendaftar di instansi pusat yang tidak memiliki kantor wilayah, tidak perlu bersusah payah datang ke ibu kota untuk mengikuti TKD. Mereka bisa melakukan tes di provinsi di bawah koordinasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Namun, untuk mereka yang berada di pusat dan ingin melamar ke instansi daerah, maka mereka diwajibkan ke daerah yang dilamar. "Beda dengan pelamar di daerah yang melamar instansi pusat, tesnya cukup di daerah saja," pungkasnya. (mia/end)


JAKARTA - Tahun ini, para calon peserta seleksi abdi negara hanya diperbolehkan mendaftar pada satu kementerian atau lembaga saja. Bagi mereka yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News