Pelamar CPNS Harus Mengisi Formulir Deklarasi Sehat

jpnn.com, JAKARTA - Para pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS harus mengisi formulir Deklarasi Sehat.
Formulir itu dapat diakses di portal SSCASN.
Formulir tersebut baru dipublikasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan merupakan persyaratan wajib bagi pelamar CPNS yang akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
“Pengisian formulir tersebut merupakan keputusan Panselnas (Panitia Seleksi ASN Nasional, red) setelah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19,” kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat (20/8).
Dalam formulir Deklarasi Sehat, terdapat pertanyaan mengenai riwayat kontak dengan pasien positif Covid-19.
Kemudian, pertanyaan mengenai kesehatan peserta berdasarkan gejala Covid-19.
Selanjutnya, pertanyaan konfirmasi apakah peserta positif Covid-19 atau tidak.
Tujuan dari formulir tersebut untuk mencegah dan mengendalikan persebaran Covid-19.
BKN menyatakan para pelamar CPNS harus mengisi formulir Deklarasi Sehat, yang dapat diakses di portal SSCASN.
- 5 Berita Terpopuler: PNS & PPPK Aset Negara Harus Disejahterakan, Silakan Cek Leger Gaji, Alhamdulillah
- Tukin PPPK Paruh Waktu 70% Gapok, SK Bisa jadi Jaminan Utang di Bank, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Data Resmi BKN Terungkap, Honorer Satpol PP Teriak, Tolong Jangan Tolak PPPK Paru Waktu!
- Data Resmi BKN Jumlah PPPK Paruh Waktu dari Seleksi Tahap 1, Lebih Banyak
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Formasi CPNS 2024 Kosong Lumayan Banyak, PPPK Lebih Besar, Hanguskah?