Pelamar CPNS Harus Mengisi Formulir Deklarasi Sehat
jpnn.com, JAKARTA - Para pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS harus mengisi formulir Deklarasi Sehat.
Formulir itu dapat diakses di portal SSCASN.
Formulir tersebut baru dipublikasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan merupakan persyaratan wajib bagi pelamar CPNS yang akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
“Pengisian formulir tersebut merupakan keputusan Panselnas (Panitia Seleksi ASN Nasional, red) setelah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19,” kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat (20/8).
Dalam formulir Deklarasi Sehat, terdapat pertanyaan mengenai riwayat kontak dengan pasien positif Covid-19.
Kemudian, pertanyaan mengenai kesehatan peserta berdasarkan gejala Covid-19.
Selanjutnya, pertanyaan konfirmasi apakah peserta positif Covid-19 atau tidak.
Tujuan dari formulir tersebut untuk mencegah dan mengendalikan persebaran Covid-19.
BKN menyatakan para pelamar CPNS harus mengisi formulir Deklarasi Sehat, yang dapat diakses di portal SSCASN.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Dipastikan Hanya 25% Honorer Lulus PPPK 2024, Mayoritas Paruh Waktu
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal