Pelamar CPNS Harus Mengisi Formulir Deklarasi Sehat

jpnn.com, JAKARTA - Para pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS harus mengisi formulir Deklarasi Sehat.
Formulir itu dapat diakses di portal SSCASN.
Formulir tersebut baru dipublikasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan merupakan persyaratan wajib bagi pelamar CPNS yang akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
“Pengisian formulir tersebut merupakan keputusan Panselnas (Panitia Seleksi ASN Nasional, red) setelah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19,” kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat (20/8).
Dalam formulir Deklarasi Sehat, terdapat pertanyaan mengenai riwayat kontak dengan pasien positif Covid-19.
Kemudian, pertanyaan mengenai kesehatan peserta berdasarkan gejala Covid-19.
Selanjutnya, pertanyaan konfirmasi apakah peserta positif Covid-19 atau tidak.
Tujuan dari formulir tersebut untuk mencegah dan mengendalikan persebaran Covid-19.
BKN menyatakan para pelamar CPNS harus mengisi formulir Deklarasi Sehat, yang dapat diakses di portal SSCASN.
- Kepala BKN Tegaskan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung 1 Maret 2025
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting