Pelamar CPNS Jangan Dibatasi Putra Daerah
Rabu, 10 Februari 2010 – 15:59 WIB
"Kalau revisi ini sudah disahkan, pemda tidak boleh menolak pelamar dari daerah lain. Selain itu, tidak ada alasan lagi dari pemda soal kosongnya formasi CPNS," tegasnya. Ditanya kapan revisi itu diberlakukan, dijawab Ramli, "ini masih disusun. Mudah-mudahan sudah selesai 2011." (ssy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Sistem rekrutmen CPNS akan dipertegas lagi. Menyusul dengan disusunnya revisi PP 98 Tahun 2000. PP yang mengatur tentang rekrutmen CPNS
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024