Pelamar CPNS Online Harus Daftar Ulang
jpnn.com - JAKARTA - Para pelamar CPNS online harus mendaftar ulang ke instansi yang dilamar. Hal ini untuk menghindari terjadinya manipulasi data saat registrasi pendaftaran CPNS online.
"Jadi setiap pelamar yang sudah mendaftar secara online harus mendaftar ulang ke instansi bersangkutan, dengan membawa fotocopy ijazah, pasfoto, dan nomor registrasi pendaftaran online," kata Karo Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kepada JPNN.com, Sabtu (16/8).
Dari instansi kemudian mengeluarkan kartu ujian di mana yang bersangkutan sudah resmi tercatat sebagai peserta tes CPNS. Setelah mendapatkan kartu ujian, Panselnas akan mengumumkan di mana peserta tersebut ujian, hari apa, tanggal dan jam berapa. "Semuanya nanti tertera dengan jelas di website Panselnas dan sscn.bkn.go.id," ucapnya.
Pendaftaran CPNS online rencananya dimulai 20 Agustus. Dalam pendaftaran onlie ini, peserta hanya membutukan Nomor Induk Pependudukan (NIK) saja. Setelah pendaftaran, peserta akan mendapatkan nomor registrasi. (esy/jpnn)
JAKARTA - Para pelamar CPNS online harus mendaftar ulang ke instansi yang dilamar. Hal ini untuk menghindari terjadinya manipulasi data saat registrasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat
- Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
- Gabung BRICS, RI Bisa Jadi Jembatan Suarakan Kepentingan Negara Berkembang