Pelamar CPNS Protes Syarat IPK

Pelamar CPNS Protes Syarat IPK
Ribuan calon peserta tes CPNS tanpa menggunakan nomor antrean memadati lokasi verifikasi berkas di Kantor BKD Provinsi Kaltara, Rabu (20/9). Foto: IWAN KURNIAWAN/RADAR TARAKAN

jpnn.com, TANJUNG SELOR - Para pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kaltara yang berasal dari luar daerah mempertanyakan terkait standar Indeks Prestasi Komulatif (IPK) yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Sebab, ada perbedaan penetapan standar IPK antara peserta yang datang dari luar Bumi Benuanta--sebutan lain Kaltara--dengan peserta asal provinsi ke-34 ini.

Yakni syarat IPK bagi para peserta asal Kaltara 2.30, sedangkan bagi para pendaftar asal luar 2.75. Angka inilah yang dinilai tidak adil.

Salah satunya, Adri (25). Dirinya menyayangkan, mengapa harus ada perbedan IPK bagi calon peserta yang berasal dari luar dengan peserta lokal.

“Kenapa harus dibedakan, seharunya sama. Hal ini justru memberatkan kita yang dari luar,” sesalnya.

Ia menuturkan, jika memang ingin memajukan Kaltara, seharusnya semua calon peserta disamakan. Tanpa membedakan standar IPK.

“Kita juga niatnya datang bukan hanya mencari kerja saja, kita juga ingin memajukan Kaltara,” imbuhnya.

Hal senada juga diungkapkan Rahman (26). Pria asal Blitar, Jawa Timur ini mengaku, apabila dibedakan maka hal itu akan menimbulkan kecemburuan sosial bagi peserta yang berasal dari luar Kaltara.

Syarat IPK bagi para pelamar CPNS asal Kaltara 2.30, sedangkan bagi para pendaftar asal luar 2.75. Angka inilah yang dinilai tidak adil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News