Pelamar CPNS Tak Perlu Cemas
jpnn.com, MEDAN - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan pelamar CPNS yang sudah mengikuti SKD (seleksi kompetensi dasar) tidak perlu cemas menunggu pengumuman kelulusan ke fase SKB.
Dia menuturkan bahwa kelulusan ke fase SKB (seleksi kompetensi bidang) ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Pansel). Bukan ditetapkan oleh instansi masing-masing.
Sampai sekarang Panselnas masih melakukan proses validasi dan verifikasi data. Khususnya data nilai yang diperoleh dari ujian SKD. Sehingga hingga kemarin belum ada satupun informasi kelulusan ke tahap SKB yang diumumkan.
Kemungkinan mulai pekan depan sudah ada pengumuman nama-nama pelamar CPNS yang lolos ke fase SKB.
Bima menjelaskan bahwa soal ujian SKB dibuat oleh kementerian terkait. Bukan seperti soal ujian SKD yang dibikin oleh konsorsium PTN. Soal SKB untuk formasi guru dibuat oleh Kemendikbud. Sementara soal SKB untuk formasi tenaga kesehatan dibuat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Begitupula untuk soal ujian SKB formasi dosen, dibuat oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Pada pelaksanaan SKB nanti dimungkinkan adanya pelamar dari kelompok lolos pasing grade (PG) atau kelompok pertama. Kemudian ada kelompok kedua yang terdiri dari pelamar tidak lulus PG tetapi ikut SKB dari hasil pemeringkatan. Bima mengatakan kualitas soal untuk peserta SKB kelompok pertama maupun kedua sama.
Hanya saja peserta SKB untuk dua kelompok tersebut tidak saling bersaing. Artinya ada pemisahan antara peserta SKB dari kelompok lulus PG dengan kelompok hasil pemeringkatan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan pelamar CPNS yang sudah mengikuti SKD (seleksi kompetensi dasar) tidak perlu cemas menunggu
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE