Pelamar CPNS Tolong Pahami Mekanisme Pendaftaran
jpnn.com, JAKARTA - Para pelamar CPNS diminta teliti saat mendaftar secara online per 1 Agustus mendatang.
Hal ini untuk menghindari kesalahan karena pelamar hanya dibolehkan satu kali mendaftar.
"Pengalaman sebelumnya banyak terjadi kesalahan karena pelamar tidak mematuhi mekanisme yang sudah dibuat Panselnas. Harusnya, sebelum mendaftar pelamar membaca dulu tahapan demi tahapan. Setelah paham baru daftar," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, Kamis (27/7).
Selain memerhatikan dengan cermat data diri dan proses pendaftaran, lanjutnya, calon pelamar juga diwajibkan memerhatikan poin-poin persyaratan yang sudah ditentukan Mahkamah Agung serta Kementerian Hukum dan HAM.
Seperti Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), formasi yang sesuai dengan jurusan, serta batas usia yang diperbolehkan mendaftar menjadi CPNS.
Herman melanjutkan, bagi calon pelamar yang lolos seleksi administrasi dan memenuhi persyaratan, wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs yang sama, dan terus berlatih dan belajar sebelum tes dilakukan di waktu mendatang.
Tes tersebut merupakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilakukan menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT).
Soal-soal yang diuji meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Para pelamar CPNS diminta teliti saat mendaftar secara online per 1 Agustus mendatang.
- BKN Ungkap Banyak Honorer yang Daftar CPNS dan PPPK 2024, Ini Perinciannya
- CPNS 2024: 5 Formasi di Daerah Ini Tak Terisi, 803 Pelamar Dinyatakan TMS
- Pendaftar CPNS di Daerah Ini Mencapai 1.044, Empat Formasi tak ada Peminat
- 6 Penyandang Disabilitas Mendaftar CPNS 2024 di Lingkup Pemprov Kepulauan Riau
- Pendaftaran CPNS 2024: Masih Ada 5 Formasi di Daerah Ini Belum Terisi
- BKN Ingatkan Pelamar CPNS 2024 & PPPK Jangan Pakai Meterai Palsu, Sanksinya Berat