Pelamar PPPK 2021 Berserdik Hanya Diuji 3 Kompetensi, Guru Honorer Sekolah Negeri 4 Konten, Adilkah Ini?

jpnn.com, JAKARTA - Desakan agar ada perubahan afirmasi kompetensi teknis PPPK 2021 formasi guru terus disuarakan.
Ketua Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategeri usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35 ) Kabupaten Banjarnegara, Jateng Nanang Panggih Yulianto menilai ada ketimpangan sangat besar akan perlakuan pemerintah terhadap pelamar PPPK guru.
"Memamg guru honorer diberikan afirmasi kompetensi teknis PPPK 2021 tetapi nilainya sangat kecil dibandingkan pelamar yang bersertifikasi pendidik (berserdik)," kata Nanang kepada JPNN.com, Senin (16/8).
Dia menyebutkan, guru honorer usia 35 tahun ke atas yang mengabdi di sekolah negeri mayoritas tidak memiliki serdik.
Ini karena syarat mendapatkan serdik tidak semudah guru di sekolah swasta ataupun lulusan pendidikan profesi guru (PPG).
"Kalau guru honorer yang diangkat kepala sekolah tidak akan bisa mendapatkan serdik. Sedangkan guru swasta, hanya rekomendasi ketua yayasan sudah bisa sertifikasi," ungkapnya.
Dia menambahkan seluruh guru honorer usia 35 tahun ke atas dengan masa pengabdian panjang saat ini diliputi rasa cemas.
Memang, guru honorer di sekolah negeri akan mendapatkan kesempatan pertama ikut tes.
Ketua GTKHNK35+ Jateng mempersoalkan perlakuan pemerintah terhadap pelamar PPPK berserdik yang hanya dites tiga kompetensi
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti