Pelamar PPPK 2023 Langsung Disodori Angka Gaji, Ini Daftarnya, Ada Beragam Tunjangan

Gaji PPPK Golongan XV Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Dengan demikian, begitu diangkat menjadi PPPK guru yang harus berijazah minimal S1, mereka mendapatkan gaji pokok golongan IX atau setara IIIa PNS sebesar Rp 2.966.500. Jika masa kerja sudah 32 tahun, gaji pokok Rp 4.872.000.
Belum ada penjelasan apakah fitur tambahan di SSCASN nantinya mencantumkan gaji saja, ataukah total pendapatan yang di dalamnya termasuk tunjangan-tunjangan.
Tunjangan PPPK
Diketahui, sebagaimana PNS, ASN PPPK juga mendapatkan sejumlah tunjangan, yang ketentuannya diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Pasal 4
(1) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
Para pelamar CASN 2023 akan langsung disodori angka besaran gaji PPPK dan gaji PNS sesuai formasi jabatan yang dilamar di SSCASN.
- Peringatan Keras Presiden Prabowo kepada ASN, Seluruh PNS dan PPPK Harus Paham
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Nasib Honorer Calon PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Sama Saja
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK