Pelamar PPPK 2023 Langsung Disodori Angka Gaji, Ini Daftarnya, Ada Beragam Tunjangan

Pelamar PPPK 2023 Langsung Disodori Angka Gaji, Ini Daftarnya, Ada Beragam Tunjangan
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Pengin tahu gaji PPPK?. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Gaji PPPK Golongan XV Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Dengan demikian, begitu diangkat menjadi PPPK guru yang harus berijazah minimal S1, mereka mendapatkan gaji pokok golongan IX atau setara IIIa PNS sebesar Rp 2.966.500. Jika masa kerja sudah 32 tahun, gaji pokok Rp 4.872.000.

Belum ada penjelasan apakah fitur tambahan di SSCASN nantinya mencantumkan gaji saja, ataukah total pendapatan yang di dalamnya termasuk tunjangan-tunjangan.

Tunjangan PPPK

Diketahui, sebagaimana PNS, ASN PPPK juga mendapatkan sejumlah tunjangan, yang ketentuannya diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Pasal 4

(1) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Para pelamar CASN 2023 akan langsung disodori angka besaran gaji PPPK dan gaji PNS sesuai formasi jabatan yang dilamar di SSCASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News