Pelanggan 900 VA Bisa Tetap Dapat Subsidi, Begini Caranya
jpnn.com, JAKARTA - Subsidi untuk 18,25 juta rumah tangga pelanggan listrik daya 900 VA dipangkas secara bertahap sejak 1 Januari 2017 lalu.
Mulai Juli nanti, tarif golongan tersebut bakal sama dengan 12 golongan tarif yang membayar listrik dengan harga pasar.
Dengan demikian, tiada lagi beda tarif antara pemilik rumah sederhana berdaya 900 VA dengan rumah supermewah berdaya 6.600 VA ke atas.
Tidak terima dengan ketentuan itu? Masih ada jalan bagi yang tidak mau.
Meski berliku, jika merasa miskin dan ingin tetap mendapatkan tarif subsidi, pelanggan bisa mengajukan keberatan.
Apabila telanjur membayar dengan harga pasar, pelanggan bisa mengajukan restitusi.
Kepala Unit Komunikasi TNP2K Ruddy Gobel menjelaskan, restitusi diberikan pada hitungan listrik di bulan berikutnya.
’’Jadi, jika dia terlanjur bayar dengan harga keekonomian lalu dikembalikan, bukan dikembalikan uang, tapi diperhitungkan di dalam tagihan listrik untuk bulan berikutnya,’’ ujarnya setelah diskusi kelistrikan di Galeri Nasional, Jakarta, Jumat (16/6).
Subsidi untuk 18,25 juta rumah tangga pelanggan listrik daya 900 VA dipangkas secara bertahap sejak 1 Januari 2017 lalu.
- PLN IP Topang Kebutuhan Listrik Maluku Saat Nataru, Menteri ESDM Bilang Begini
- Pemerintah, PLN dan IPP Bersinergi Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
- Penuhi Kebutuhan Nataru, PLN Indonesia Power Siapkan Ribuan Personil Siaga
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Target Emisi Bersih Indonesia 2060 Bisa Dicapai lewat Strategi Ini
- POLYTRON & Gojek Kolaborasi Luncurkan 'Pengemudi Solusi Hemat dan Ramah Lingkungan'