Pelanggan KAI pada Natal dan Tahun Baru Harap Menyimak, Ini Aturan Naik Kereta Api

jpnn.com, CIREBON - Kepala PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon Takdir Santoso mengatakan pihaknya masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.
Kebijakan itu mengatur pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga.
Di sisi lain, penumpang umur 6-17 telah menerima vaksinasi kedua.
"KAI secara konsisten mengingatkan pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan, agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik. Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan ditolak naik kereta api," kata dia di Cirebon, Minggu (6/11).
Takdir menambahkan KAI akan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.
Sejak memasuki stasiun, pelanggan akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer.
Begitu juga saat di kereta api, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.
Sementara untuk periode angkutan Natal dan Tahun Baru, lanjut Takdir, KAI menetapkan keberangkatan 22 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.
- KPK Panggil Ferry S Indrianto terkait Kasus Korupsi Barang dan Jasa Perkeretaapian
- 3,4 Juta Tiket Kereta Api Jarak Jauh Disiapkan Untuk Mudik Lebaran
- Tembus 100 Ribu Penumpang, LRT Jabodebek Tambah 18 Perjalanan saat Peak Hour
- 444 Ribu Lebih Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2025 Ludes Terjual, KAI Berpesan Begini
- Menyambut Ramadan, KAI Logistik Hadirkan Diskon Pengiriman Hingga 40%
- Usut Korupsi Kereta Api, KPK Periksa Pihak Wika dan Adhi Karya