Pelanggan KAI pada Natal dan Tahun Baru Harap Menyimak, Ini Aturan Naik Kereta Api

Pelanggan KAI pada Natal dan Tahun Baru Harap Menyimak, Ini Aturan Naik Kereta Api
Kepala PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon Takdir Santoso mengatakan pihaknya masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, CIREBON - Kepala PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon Takdir Santoso mengatakan pihaknya masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

Kebijakan itu mengatur pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga.

Di sisi lain, penumpang umur 6-17 telah menerima vaksinasi kedua.

"KAI secara konsisten mengingatkan pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan, agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik. Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan ditolak naik kereta api," kata dia di Cirebon, Minggu (6/11).

Takdir menambahkan KAI akan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.

Sejak memasuki stasiun, pelanggan akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer.

Begitu juga saat di kereta api, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.

Sementara untuk periode angkutan Natal dan Tahun Baru, lanjut Takdir, KAI menetapkan keberangkatan 22 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News