Pelanggan Kini Bisa Membarui Data Lewat PLN Mobile, Begini Caranya!

jpnn.com, JAKARTA - PT PLN (Persero) memudahkan masyarakat untuk memperbarui data terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi mengatakan kemudahan pembaruan data melalui PLN Mobile sekaligus mendukung regulasi perpajakan yang mewajibkan data pada informasi tagihan listrik pelanggan.
"Dengan adanya fitur pembaruan data NIK dan NPWP, PLN ingin ikut meningkatkan kualitas administrasi pelanggan. PLN juga menjamin kerahasiaan seluruh data pelanggan," ujar Agung, Minggu (27/2).
Selain itu, pembaruan data melalui PLN Mobile tidak rumit dan hanya memerlukan waktu kurang dari 10 menit.
Berikut cara mudah melakukan pembaharuan data NIK atau NPWP melalui PLN Mobile:
1. Aplikasi PLN Mobile ini bisa Anda gunakan di ponsel pintar dengan mengunduhnya melalui Play Store atau App Store.
2. Masuk ke aplikasi PLN Mobile, klik menu “Profile” yang ada di sudut kanan bawah.
3. Pilih “Layanan Saya”, kemudian klik ID Pelanggan yang dipilih. Lanjutkan dengan klik “Data Diri”.
4. Tampilan data diri akan terlihat, cek NIK sesuai KTP dan/atau cek kartu NPWP. Lakukan pembaharuan data.
PT PLN (Persero) memudahkan masyarakat untuk memperbarui data terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- IMF Prediksi Ekonomi Indonesia Tumbuh di Bawah 5%, Ekonom Bilang Begini
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Genjot Ekspor, Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat kepada Produsen Tas di Jepara
- Hari Kartini; Annisa Pohan Mendorong Pemberdayaan Perempuan di Sektor Ekonomi
- PKSS Perkenalkan Contact Center 150399 untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Bisnis
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur