Pelanggan Sabu-Sabu dari Rika Verawati Itu Orang Penting
jpnn.com, KUNINGAN - Rika Verawati alias RV alias RK (31), calon dari PKB untuk DPRD Kuningan yang ditangkap karena berbisnis narkoba jenis sabu-sabu, diketahui aktif berjualan barang terlarang itu sejak lama.
Dia mendapat sabu-sabu dari pria teman dekatnya berinisial RL dan kemudian RK menjualnya hingga ke luar kota.
Mereka yang membeli sabu-sabu dari RK juga beragam. Beberapa orang penting disebut-sebut pernah membeli sabu-sabu dari wanita warga Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, itu. “Langganannya menyasar orang yang punya jabatan juga. Ke beberapa daerah. Jadi tidak hanya di Cirebon atau Kuningan. Kasus terakhir di Kabupaten Ciamis,” ujar sumber Radar Cirebon di kepolisian.
Hingga kini, RK juga masih menjadi tahan Polres Cirebon Kabupaten di Sumber. Orang dekatnya, RL, yang juga disebut-sebut suami RK, juga masih diburu. RL inilah yang memasok sabu ke RK.
Terpisah, Ketua DPC PKB Kabupaten Kuningan Ujang Kosasih kembali memberikan keterangan persnya kepada sejumlah media. Dia mengaku kaget dengan kasus yang menimpa RK yang diciduk aparat Satreskrim Polres Cirebon dengan dugaan hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Ujang mengatakan PKB akan bertindak tegas kepada kadernya yang terlibat hukum, terutama berkaitan dengan korupsi, narkoba, dan terorisme. PKB, kata Ujang, tidak akan memberikan bantuan apa pun kepada yang bersangkutan, terlebih memberikan bantuan hukum.
“Terus terang saya kaget ketika mendengar dari teman-teman media atas kejadian ini. PKB tegas tidak akan memberikan bantuan apa pun kepada yang bersangkutan, apalagi bantuan hukum. Namun, pada prinsipnya, tahapan pencalegan sudah ditempuh oleh seluruh caleg PKB. Kami harus hormati proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Ujang.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Kuningan Heni Susilawati mengatakan pihaknya akan menunggu proses hukum hingga inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Hal itu disampaikan Heni saat dimintai tanggapan oleh Radar Kuningan, Jumat (21/12).