Pelanggar Aturan Reklamasi Harus Dihukum Supaya Kapok
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah memoratoritum reklamasi Teluk Jakarta. Seiring berhentinya proses reklamasi untuk sementara, pemerintah melalui tim terpadu akan mengkaji tentang kegiatan menguruk laut untuk membuat pulau itu.
Namun, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri menyarankan agar pemerintah melakukan kajian secara menyeluruh atas reklamasi Teluk Jakarta. Menurutnya, kajian itu juga menyangkut aspek hukumnya.
“Dari sisi hukum, jika ada pelanggaran harus ditindak supaya ada efek jera,” kata Rokhmin dalam diskusi bertajuk ‘Nasib Reklamasi’ di Jakarta, Sabtu (23/4).
Guru besar ilmu kelautan di Intitut Pertanian Bogor (IPB) itu menambahkan, jika memang ada pelanggaran hukum baik oleh pengusaha maupun pejabat pemerintah dalam proses reklamasi, maka harus ada tindakan. “Jangan sampai lagi ada pernyataan negara tidak hadir,” katanya.
Pada kesempatan sama Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi mengatakan, pemerintah memang harus menjamin dunia usaha. Namun, katanya, di sisi lain pemerintah tidak boleh hanya membela salah satu pihak dan kemudian mengabaikan masyarakat.
“Yang penting, jaminan kepastian usaha melalui penerapan prinsip hukum interasional maupun nasional harus dilaksanana. Tidak mengabaikan hak masyarakat,” kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa