Pelanggar Aturan Reklamasi Harus Dihukum Supaya Kapok
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah memoratoritum reklamasi Teluk Jakarta. Seiring berhentinya proses reklamasi untuk sementara, pemerintah melalui tim terpadu akan mengkaji tentang kegiatan menguruk laut untuk membuat pulau itu.
Namun, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri menyarankan agar pemerintah melakukan kajian secara menyeluruh atas reklamasi Teluk Jakarta. Menurutnya, kajian itu juga menyangkut aspek hukumnya.
“Dari sisi hukum, jika ada pelanggaran harus ditindak supaya ada efek jera,” kata Rokhmin dalam diskusi bertajuk ‘Nasib Reklamasi’ di Jakarta, Sabtu (23/4).
Guru besar ilmu kelautan di Intitut Pertanian Bogor (IPB) itu menambahkan, jika memang ada pelanggaran hukum baik oleh pengusaha maupun pejabat pemerintah dalam proses reklamasi, maka harus ada tindakan. “Jangan sampai lagi ada pernyataan negara tidak hadir,” katanya.
Pada kesempatan sama Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi mengatakan, pemerintah memang harus menjamin dunia usaha. Namun, katanya, di sisi lain pemerintah tidak boleh hanya membela salah satu pihak dan kemudian mengabaikan masyarakat.
“Yang penting, jaminan kepastian usaha melalui penerapan prinsip hukum interasional maupun nasional harus dilaksanana. Tidak mengabaikan hak masyarakat,” kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap