Pelanggar Lalu Lintas Pun Bisa Tilang Pakai Pulsa

Pelanggar Lalu Lintas Pun Bisa Tilang Pakai Pulsa
Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - SURABAYA – Selama ini sidang kasus tilang pelanggaran lalu lintas selalu membuat pengunjung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membeludak. Apalagi pada akhir pekan. Fenomena itu membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya me­luncurkan program tilang secara online yang diberi nama tilang pulsa.

Kepala Kejari Surabaya Didik Far­khan Alisyahdi mengatakan bahwa te­robosan tersebut dilakukan untuk me­ngurangi jumlah pelanggar yang me­ngikuti sidang di PN yang selalu mem­beludak setiap pekan.

Langkah tersebut juga diambil untuk menghilangkan praktik percaloan pe­ ngurusan denda tilang di PN Surabaya saat ini. ”Paling tidak, program itu juga dapat mempermudah masyarakat jika kena tilang di luar daerah karena akan tersambung ke server di seluruh PN di Indonesia,” terangnya kemarin (17/9).

Dalam program tilang pulsa, pelang­gar dapat membayar denda hanya de­ngan mengirimkan SMS ke nomor yang dituju dengan format yang ditentukan. 

Namun, nomor SMS tujuan belum ditentukan karena kejari masih akan berkoordinasi dengan operator seluler yang akan ditunjuk sebagai mitra. ”Yang jelas, langkah ini akan mudah karena semua orang pasti punya handphone dan bisa dilakukan hanya dengan mengirimkan SMS ke nomor yang dituju,” ungkap pejabat asal Bojo­negoro tersebut.

Didik menuturkan bahwa setiap pe­langgar yang mengirimkan SMS ke nomor yang dituju akan menerima SMS balasan yang berisi indeks denda yang akan diterima disesuaikan dengan jenis pelanggarannya. Selanjutnya, pelanggar menunjukkan SMS tersebut ke petugas kepolisian yang melakukan tilang untuk dilakukan pemotongan pulsa.

”Jadi, biaya denda itu akan langsung memotong pulsa yang kita miliki. Se­lanjutnya, pengendara bisa langsung melanjutkan perjalanannya. Program tersebut tentu akan mempermudah para pelanggar. Terutama yang berasal dari luar kota,” paparnya.

Didik menjelaskan bahwa Kejari Su­ rabaya sedang membicarakan program baru itu dengan beberapa pihak, seperti kepolisian, pengadilan, hakim, operator seluler, dan pihak perbankan yang me­ nerima uang denda tilang. 

SURABAYA – Selama ini sidang kasus tilang pelanggaran lalu lintas selalu membuat pengunjung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membeludak. Apalagi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News