Pelanggar Pelumas Wajib SNI Terancam Denda Rp 50 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S Achmad mengatakan, pelumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Aturan itu akan diberlakukan mulai September 2019. Hal itu diatur dalam Bab X tentang Ketentuan Pidana UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Pihak yang melanggar aturan tersebut bakal dijerat dengan sanksi pidana dan denda.
Nominal denda pun sangat besar, yakni hingga Rp 50 miliar. Sanksi itu juga berlaku bagi pemalsu tanda SNI.
"Awalnya, SNI bagi pelumas memang sukarela. Namun, kalau sudah diwajibkan, semua pelumas yang beredar di Indonesia, baik dalam maupun luar negeri harus memenuhi SNI,” kata Kukuh, Senin (11/3).
Kukuh menambahkan, pemberlakukan wajib SNI bagi pelumas sudah sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2014 yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah 34 tahun 2018.
Nantinya pemerintah mewajibkan menteri untuk melakukan analisis dampak regulasi terlebih dahulu sebelum memberlakukan aturan itu.
Dalam media digital, sambung Kukuh, hal itu disebut dengan regulatory impact assessment.
Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S Achmad mengatakan, pelumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Hingga Oktober 2024, BSN Tetapkan 15.432 SNI
- Inovasi Pelumas Terbaru untuk Sektor Pertambangan Indonesia
- ExxonMobil Bawa Teknologi Pelumasan Inovatif di Paper Chain Indonesia 2024
- IDSTB-BSN Bersinergi Memfasilitasi Serfifikasi Software Tester
- SNI dalam Pemeriksaan Tol MBZ Bukan Produk BSN
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya