Pelanggar Pelumas Wajib SNI Terancam Denda Rp 50 Miliar

Pelanggar Pelumas Wajib SNI Terancam Denda Rp 50 Miliar
Ilustrasi industri pelumas. (Foto: ridha/JPNN)

“Tujuannya, jangan sampai ketika SNI Wajib sudah diberlakukan memberi dampak negatif yang tidak sesuai dengan tujuannya. Itu sudah dilakukan Kementerian Perindustrian,” kata Kukuh.

BSN sebagai contact point pada forum World Trade Organization (WTO) juga ambil peranan.

BSN telah memberi tahu kepada dunia bahwa Indonesia akan mewajibkan setiap produsen memberi label SNI di setiap kemasan.

Kukuh mengatakan, pihaknya sudah menotifikasi terlebih dahulu ke WTO dan mendapat tanggapan dari negara anggota.

“Notifikasi dilakukan tahun lalu dan tidak ada tanggapan dari negara lain.  Artinya, bagi  negara lain yang mengekspor pelumas, pemberlakuan regulasi tersebut tidak ada masalah," imbuh Kukuh.

Ahli mesin dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Tri Yuswidjajanto Zaenuri menyambut baik peraturan SNI wajib bagi pelumas.

Menurut Tri, pelumas termasuk komoditas yang kualitasnya sulit dinilai masyarakat awam.

“Dalam nomor daftar izin untuk bisa diperdagangkan hanya terdapat penjelasan fisika dan kimia. Tidak ada uji kerjanya,” jelas Tri.

Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S Achmad mengatakan, pelumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News