Pelanggar Pelumas Wajib SNI Terancam Denda Rp 50 Miliar
“Tujuannya, jangan sampai ketika SNI Wajib sudah diberlakukan memberi dampak negatif yang tidak sesuai dengan tujuannya. Itu sudah dilakukan Kementerian Perindustrian,” kata Kukuh.
BSN sebagai contact point pada forum World Trade Organization (WTO) juga ambil peranan.
BSN telah memberi tahu kepada dunia bahwa Indonesia akan mewajibkan setiap produsen memberi label SNI di setiap kemasan.
Kukuh mengatakan, pihaknya sudah menotifikasi terlebih dahulu ke WTO dan mendapat tanggapan dari negara anggota.
“Notifikasi dilakukan tahun lalu dan tidak ada tanggapan dari negara lain. Artinya, bagi negara lain yang mengekspor pelumas, pemberlakuan regulasi tersebut tidak ada masalah," imbuh Kukuh.
Ahli mesin dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Tri Yuswidjajanto Zaenuri menyambut baik peraturan SNI wajib bagi pelumas.
Menurut Tri, pelumas termasuk komoditas yang kualitasnya sulit dinilai masyarakat awam.
“Dalam nomor daftar izin untuk bisa diperdagangkan hanya terdapat penjelasan fisika dan kimia. Tidak ada uji kerjanya,” jelas Tri.
Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S Achmad mengatakan, pelumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Hingga Oktober 2024, BSN Tetapkan 15.432 SNI
- Inovasi Pelumas Terbaru untuk Sektor Pertambangan Indonesia
- ExxonMobil Bawa Teknologi Pelumasan Inovatif di Paper Chain Indonesia 2024
- IDSTB-BSN Bersinergi Memfasilitasi Serfifikasi Software Tester
- SNI dalam Pemeriksaan Tol MBZ Bukan Produk BSN
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya