Pelanggar Pelumas Wajib SNI Terancam Denda Rp 50 Miliar
Senin, 11 Maret 2019 – 14:40 WIB
Menurut dia, dengan adanya SNI membuat uji fisika dan kimia serta uji kerja terhadap pelumas bisa dilakukan.
“Uji tersebut akan membuktikan apakah pelumas tersebut sudah cocok dengan apa yang klaim dalam kemasan atau tidak," jelas Tri. (jos/jpnn)
Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S Achmad mengatakan, pelumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Hingga Oktober 2024, BSN Tetapkan 15.432 SNI
- Inovasi Pelumas Terbaru untuk Sektor Pertambangan Indonesia
- ExxonMobil Bawa Teknologi Pelumasan Inovatif di Paper Chain Indonesia 2024
- IDSTB-BSN Bersinergi Memfasilitasi Serfifikasi Software Tester
- SNI dalam Pemeriksaan Tol MBZ Bukan Produk BSN
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya