Pelanggar Pelumas Wajib SNI Terancam Denda Rp 50 Miliar
Senin, 11 Maret 2019 – 14:40 WIB

Ilustrasi industri pelumas. (Foto: ridha/JPNN)
Menurut dia, dengan adanya SNI membuat uji fisika dan kimia serta uji kerja terhadap pelumas bisa dilakukan.
“Uji tersebut akan membuktikan apakah pelumas tersebut sudah cocok dengan apa yang klaim dalam kemasan atau tidak," jelas Tri. (jos/jpnn)
Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S Achmad mengatakan, pelumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- EMLI Catat Pertumbuhan Positif Sepanjang 2024, Fokus Ekspansi Layanan
- BSN Dongkrak Daya Saing Produk Indonesia di Tingkat Global
- Inovasi Pelumas Baru EMLI Diklaim Mampu Bersaing Secara Global
- Pengumuman, Semua Produk Makanan yang Dijual Wajib Punya Label SNI
- SIG Raih Peringkat Emas di Ajang SNI Award 2024
- Hingga Oktober 2024, BSN Tetapkan 15.432 SNI