Pelanggar PPKM Darurat di Daerah Ini Jalani Hukuman Penjara

Pelanggar PPKM Darurat di Daerah Ini Jalani Hukuman Penjara
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf. Foto: ANTARA/Feri Purnama

jpnn.com, TASIKMALAYA - Seorang pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat harus menjalani hukuman penjara selama tiga hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tasikmalaya, Jawa Barat.

Pelanggar PPKM Darurat, yakni Asep Lutfi (23) pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya memilih ditahan ketimbang membayar denda Rp5 juta berdasarkan hasil putusan sidang Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

"Berdasarkan putusan yang bersangkutan diminta membayar denda Rp5 juta atau kurungan tiga hari, setelah dikonfirmasi yang bersangkutan memilih menjalani kurungan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf, Kamis.

Dia menuturkan pelanggar PPKM Darurat itu memilih kurungan penjara karena tidak memiliki uang untuk membayar denda hingga akhirnya berdasarkan aturan harus menjalani kurungan sebagai pengganti dari denda.

Selanjutnya pelanggar yang sudah diputuskan oleh pengadilan, kata dia, harus menjalani kurungan dan pembinaan di lapas bukan dilaksanakan di tempat tahanan kantor kepolisian.

"Di lapas, karena ini sudah putusan, kalau di kantor polisi atau kejaksaan itu kan kasus yang belum inkrah atau masih penyidikan, kalau ini kasusnya sudah inkrah," katanya.

Fajaruddin menyampaikan pelanggar PPKM Darurat itu sebelum menjalani hukuman di Lapas Tasikmalaya terlebih dahulu diperiksa kondisi kesehatannya untuk memastikan tidak terpapar COVID-19.

"Kami sudah koordinasi dengan pihak lapas, hari ini dilakukan pemeriksaan kesehatan antigen, lalu akan diserahkan ke lapas untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan hakim," katanya.

Seorang pelanggar PPKM Darurat harus menjalani hukuman penjara selama tiga hari di lembaga pemasyarakatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News