Pelanggar PPKM Darurat di Daerah Ini Jalani Hukuman Penjara
Jumat, 16 Juli 2021 – 00:24 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf. Foto: ANTARA/Feri Purnama
Dia menambahkan kasus pelanggar PPKM Darurat yang memilih kurungan penjara itu baru satu orang, selebihnya mereka yang melanggar PPKM memilih membayar denda yang jumlahnya beda-beda.
"Sejauh ini baru satu orang yang memilih hukuman kurungan dibanding membayar denda, sedangkan yang lain ada yang membayar denda di tempat, ada juga yang diberi waktu satu pekan," katanya.
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Tasikmalaya terus melakukan tindakan tegas dan patroli untuk menegakkan aturan PPKM darurat dalam rangka mencegah dan memutus rantai penularan wabah COVID-19. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Seorang pelanggar PPKM Darurat harus menjalani hukuman penjara selama tiga hari di lembaga pemasyarakatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Tasikmalaya
- Seorang Anak Hilang Terbawa Arus Sungai di Tasikmalaya, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Mengadu ke Komisi III, Ibu Pelaku Pembacokan Bantah Dampingi Anaknya Diperiksa Polisi