Pelanggar PPKM Darurat di Daerah Ini Jalani Hukuman Penjara
Jumat, 16 Juli 2021 – 00:24 WIB
Dia menambahkan kasus pelanggar PPKM Darurat yang memilih kurungan penjara itu baru satu orang, selebihnya mereka yang melanggar PPKM memilih membayar denda yang jumlahnya beda-beda.
"Sejauh ini baru satu orang yang memilih hukuman kurungan dibanding membayar denda, sedangkan yang lain ada yang membayar denda di tempat, ada juga yang diberi waktu satu pekan," katanya.
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Tasikmalaya terus melakukan tindakan tegas dan patroli untuk menegakkan aturan PPKM darurat dalam rangka mencegah dan memutus rantai penularan wabah COVID-19. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Seorang pelanggar PPKM Darurat harus menjalani hukuman penjara selama tiga hari di lembaga pemasyarakatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Tasikmalaya, Omzet Miliaran Rupiah
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19