Pelanggar PPKM Darurat Siap-siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Luhut Binsar Panjaitan menegaskan adanya sanksi bagi pelanggar PPKM.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi itu meminta Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar mengawasi program percepatan pengadaan produk farmasi dan alat kesehatan pada masa PPKM Darurat.
“Ini masa genting, bukan saatnya mengambil kesempatan pribadi. Sekali lagi, hukuman pasti menanti. Saya ulangi lagi hukuman pasti menanti bagi mereka yang melanggar hukum dan mengeksploitasi masa darurat untuk kepentingan pribadi,” tegas Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi di Jakarta, Minggu (4/7).
Dia meminta masyarakat umum yang sedang tidak menghadapi situasi kritis atau merawat pasien COVID-19 untuk tidak menimbun oksigen.
Saat ini tengah diprioritaskan untuk menyelamatkan nyawa masyarakat Indonesia.
“Distributor dan pelaku penimbun oksigen dan obat-obatan penting untuk perawatan COVID-19 adalah musuh masyarakat. Akan ada ganjarannya,” ujarnya.
Jodi mengingatkan lonjakan kasus masih terjadi. Hari Minggu (4/7) ini, pasien positif COVID-19 bertambah 27.233 dengan 555 kematian.
Menghadapi situasi ini pemerintah menyiapkan beberapa tempat untuk penanganan pasien COVID-19.
Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Luhut Binsar Panjaitan menegaskan adanya sanksi bagi pelanggar PPKM.
- Rangkap Jabatan Luhut Binsar Berpotensi Membebani Prabowo di Masa Depan
- Nano Sutiman
- PGE Perkenalkan Paradigma Baru Pengembangan Energi Panas Bumi Indonesia di IISF 2024
- Pengamat TIK Tanggapi Positif Pendapat Menteri Luhut Soal Starlink
- 8 Khasiat Rutin Makan Pisang, Bikin Deretan Penyakit Ini Ogah Mendekat
- 8 Manfaat Makan Pisang Setiap Hari, Cegah Serangan Berbagai Penyakit Ini