Pelanggar PPKM Darurat Siap-siap Saja
Senin, 05 Juli 2021 – 00:28 WIB
Di antaranya adalah Rumah Susun Nagrak, Ruah Susun Pasar Rumput, Wisma Atlet, dan Asrama Haji.
Menurutnya, Peruntukan fasilitas tersebut akan ditentukan Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan COVID-19 berdasarkan kriteria urgensi penanganan pasien COVID-19.
Pemerintah juga mengantisipasi lonjakan pasien COVID-19 dengan menyiapkan rumah sakit lapangan baru di beberapa titik kritis di berbagai wilayah.
Pembangunan tenda pleton yang dimiliki kepolisian, TNI, Kementerian dan Lembaga yang akan didirikan di seluruh Pulau Jawa dan Bali. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Luhut Binsar Panjaitan menegaskan adanya sanksi bagi pelanggar PPKM.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Rangkap Jabatan Luhut Binsar Berpotensi Membebani Prabowo di Masa Depan
- Nano Sutiman
- PGE Perkenalkan Paradigma Baru Pengembangan Energi Panas Bumi Indonesia di IISF 2024
- Pengamat TIK Tanggapi Positif Pendapat Menteri Luhut Soal Starlink
- 8 Khasiat Rutin Makan Pisang, Bikin Deretan Penyakit Ini Ogah Mendekat
- 8 Manfaat Makan Pisang Setiap Hari, Cegah Serangan Berbagai Penyakit Ini