Pelanggar Prokes di Solo Disanksi Kerja Sosial 8 Jam
jpnn.com, SOLO - Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan mengatakan penindakan pelanggaran protokol kesehatan di wilayahnya bakal lebih tegas dibandingkan beberapa waktu sebelumnya.
Sebelumnya para pelanggar yang terjaring razia masker hanya disanksi membersihkan sungai selama 15-30 menit.
Nah, kali ini para pelanggar akan dipaksa melakukan kerja sosial selama delapan jam.
"Evaluasi kami, penindakan pelanggaran prokes dengan 15-30 menit membersihkan sungai kurang efektif. Mereka (pelanggar) masih celelekan. Sekarang kami buat delapan jam untuk kerja sosialnya. Nanti makan dan minum sudah disedikan pemerintah kota," kata Arif seperti dikutip dari Radar Solo.
Untuk lokasi kerja sosial kali ini, pemkot akan mengarahkan para pelanggar untuk membersihkan parit dan area di sekitar Benteng Vastenburg.
Pengetatan aturan bagi pelanggar protokol kesehatan ini dilakukan, mengingat tingginya kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.
Jenis pelanggaran yang akan ditertibkan tak hanya soal masker, tetapi juga soal kerumunn dan mengabaikan imbauan jaga jarak.
- Satgas Covid-19 Tegaskan Pintu Masuk Indonesia Terus Diperketat Cegah Omicron
- Cegah Penyebaran Omicron, Ini Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia
- Jelang PTM 100 Persen, Bu Retno Ungkap Pelanggaran Protokol Kesehatan di Sekolah
- Satgas Covid-19 Perketat Pintu Masuk di Batam Menyusul Temuan Tes PCR Palsu
- Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Lakukan Hal ini Agar Terhindar dari Omicron
- Ada 8 Kasus Omicron, Satgas Covid-19 Minta Rumah Sakit Lakukan Ini