Pelanggar Prokes di Solo Disanksi Kerja Sosial 8 Jam
"Angka kasus Covid-19 terus naik dalam beberapa bulan terakhir, tetapi tidak dibarengi dengan penerapan prokes yang baik di masyarakat. Data penindakan kami menunjukkan adanya penambahan pelanggar prokes dari bulan ke bulan. November lalu ada 1.026 pelanggaran, ini lebih tinggi daripada bulan sebelumnya (September)," kata Arif.
“Sanksi baru bagi pelanggar protokol kesehatan kali ini memang lebih berat dari sebelumnya," imbuhnya.
Sanksi baru bagi pelanggar protokol kesehatan ini mulai berlaku per 10 Desember 2020 mendatang.
Jenis pelanggaran yang akan ditertibkan tak hanya pada masyarakat yang lalai tidak memakai masker.
Namun, juga bagi masyarakat yang berkerumun dan mengabaikan imbauan jaga jarak.
"Mereka tak hanya dihukum membersihkan sungai selama 30 menit, tetapi hingga sehari. Seperti padat karya, tetapi tidak digaji. Pemkot menyediakan makanan saat hukuman itu dilakukan," kata Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo.
Menurut dia, sanksi baru itu merupakan masukan dari Muspida Kota Surakarta, guna memutus rantai penyebaran Covid.
Mengingat saat ini kasus Covid-19 di Kota Solo menjadi salah satu dari sepuluh kota dengan angka tertinggi di Jawa Tengah.
Jenis pelanggaran yang akan ditertibkan tak hanya soal masker, tetapi juga soal kerumunn dan mengabaikan imbauan jaga jarak.
- Satgas Covid-19 Tegaskan Pintu Masuk Indonesia Terus Diperketat Cegah Omicron
- Cegah Penyebaran Omicron, Ini Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia
- Jelang PTM 100 Persen, Bu Retno Ungkap Pelanggaran Protokol Kesehatan di Sekolah
- Satgas Covid-19 Perketat Pintu Masuk di Batam Menyusul Temuan Tes PCR Palsu
- Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Lakukan Hal ini Agar Terhindar dari Omicron
- Ada 8 Kasus Omicron, Satgas Covid-19 Minta Rumah Sakit Lakukan Ini